PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 57
BAB 8 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dilakukan terhadap proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk memastikan proses pembentukan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap substansi Produk Hukum berupa Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan.
