PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 40
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Permohonan pengundangan Peraturan Menteri dapat dilakukan secara elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
