PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 38
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Pengundangan dilakukan terhadap Peraturan Perundang- undangan yang terdiri atas: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH; c. Peraturan PRESIDEN; dan d. Peraturan Menteri.
(2) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
