PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. jenis, kerangka, dan materi muatan; b. pembentukan Peraturan Perundang-undangan; c. pembentukan instrumen hukum lainnya; d. perubahan dan pencabutan Peraturan Perundang- undangan; e. penyebarluasan Produk Hukum; f. kewenangan penetapan; g. monitoring dan evaluasi; dan h. pembinaan.
