PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 27
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Rancangan Peraturan Menteri dibahas oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (2) Pembahasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikutsertakan: a. Perancang Peraturan Perundang-undangan; b. Analis Hukum; atau c. Analis Kebijakan, di Kementerian.
