PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 16
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Perencanaan rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan PRESIDEN dapat dilakukan di luar program penyusunan melalui izin prakarsa PRESIDEN. (2) Permohonan izin prakarsa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
