Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR
(1) Kepala Biro Hukum menyampaikan daftar rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Sekretaris Kementerian Koordinator untuk mendapatkan persetujuan. (2) Daftar rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui oleh Sekretaris Kementerian Koordinator disusun menjadi Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator. (3) Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Koordinator paling lambat bulan Maret pada tahun berjalan. (4) Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
