Pasal 36
BAB 3 — TATA CARA PEMBENTUKAN KEPUTUSAN MENTERI KOORDINATOR
(1) Pada rancangan Keputusan Menteri yang akan ditetapkan oleh Menteri Koordinator, pejabat yang membutuhkan paraf koordinasi terdiri atas: a. Wakil Menteri Koordinator; b. Sekretaris Kementerian Koordinator; c. pimpinan tinggi madya pada Pemrakarsa; d. Kepala Biro Hukum; dan e. pimpinan unit kerja terkait. (2) Pada rancangan Keputusan Menteri Koordinator yang akan ditetapkan oleh Wakil Menteri Koordinator atas nama Menteri Koordinator, pejabat yang membubuhkan paraf koordinasi terdiri atas: a. Sekretaris Kementerian Koordinator; b. pimpinan tinggi madya pada Pemrakarsa; c. Kepala Biro Hukum; dan d. pimpinan unit kerja terkait. (3) Pada rancangan Keputusan Menteri Koordinator yang akan ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator atas nama Menteri Koordinator, pejabat yang membubuhkan paraf koordinasi terdiri atas: a. pimpinan tinggi madya pada Pemrakarsa; b. Kepala Biro Hukum; dan c. pimpinan unit kerja terkait.
