PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator...
Pasal 31
BAB 3 — TATA CARA PEMBENTUKAN KEPUTUSAN MENTERI KOORDINATOR
(1) Dalam hal Rancangan Keputusan Menteri Koordinator mengakibatkan pembebanan keuangan negara, Kepala Biro Hukum dapat meminta konfirmasi mengenai ketersediaan anggaran kepada: a. Pemrakarsa; b. pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas penyusunan anggaran; dan/atau c. pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas pengelolaan keuangan. (2) Dalam hal rancangan Keputusan Menteri Koordinator membutuhkan pertimbangan khusus, Kepala Biro Hukum dapat memberikan telaah secara tertulis yang disampaikan kepada Pemrakrasa dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator.
