Pasal 29
BAB 3 — TATA CARA PEMBENTUKAN KEPUTUSAN MENTERI KOORDINATOR
Materi muatan Keputusan Menteri Koordinator terdiri atas: a. penetapan atau perubahan status kepegawaian, keanggotaan, peristiwa, dan/atau barang milik negara; b. penetapan, perubahan, atau pembubaran unit kerja, kepanitiaan, tim, kelompok kerja, atau satuan tugas; c. penetapan pelimpahan kewenangan; d. penetapan pemberian penghargaan; e. penetapan pedoman atau petunjuk pelaksanaan yang berlaku secara intenal di lingkungan Kementerian Koordinator; f. penetapan rencara strategis yang berlaku secara internal di lingkungan Kementerian Koordinator dan/atau antar kementerian/lembaga; g. penetapan peraturan kebijakan; dan/atau h. penetapan materi muatan yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk disusun dalam bentuk Keputusan Menteri Koordinator.
