PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator...
Pasal 23
BAB 2 — TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR
(1) Dalam hal Peraturan Menteri Koordinator telah diberikan penomoran dan tanggal penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Kepala Biro Hukum mengoordinasikan permohonan pengundangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (2) Permohonan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
