PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator...
Pasal 21
BAB 2 — TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR
(1) Rancangan Peraturan Menteri Koordinator ditetapkan oleh Menteri Koordinator dengan membubuhkan tanda tangan. (2) Dalam hal tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan secara elektronik, penetapan rancangan Peraturan Menteri Koordinator dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
