PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator...
Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR
(1) Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator dilakukan dengan tahapan: a. perencanaan;
b. penyusunan; c. penetapan; dan d. pengundangan. (2) Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan Sekretaris Kementerian Koordinator melalui Kepala Biro Hukum.
