Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR
(1) Pengajuan usul di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator harus diajukan secara tertulis disertai analisis substantif dan analisis teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) oleh Pemrakarsa kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator. (2) Berdasarkan usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sekretaris Kementerian Koordinator melalui Kepala Biro Hukum melakukan analisis terhadap usulan Pemrakarsa. (3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Kepala Biro Hukum kepada Sekretaris Kementerian Koordinator sebagai pertimbangan dalam pemberian izin prakarsa. (4) Dalam hal Sekretaris Kementerian Koordinator memberikan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa melaksanakan penyusunan Peraturan Menteri Koordinator dimaksud.
