PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 2 — INFRASTRUKTUR MANAJEMEN RISIKO
Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a bertugas: a. mengoordinasikan dan MENETAPKAN kebijakan penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Koordinator; dan b. menerima hasil laporan penerapan Manajemen Risiko pada setiap UPR sebagai bahan masukan dalam kebijakan penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Koordinator pada tahun selanjutnya.
