Pasal 6
BAB 2 — INFRASTRUKTUR MANAJEMEN RISIKO
(1) Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan nilai, kepercayaan, pengetahuan, dan pemahaman tentang Risiko pada unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator. (2) Budaya Risiko diwujudkan melalui pemahaman dan pengelolaan Risiko sebagai bagian dari setiap proses pengambilan keputusan di lingkungan Kementerian Koordinator. (3) Bentuk pemahaman dan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. komitmen pimpinan untuk mempertimbangkan Risiko dalam setiap pengambilan keputusan; b. komunikasi yang berkelanjutan kepada seluruh jajaran mengenai pentingnya Manajemen Risiko; c. penghargaan terhadap pengelola Risiko; d. integrasi Manajemen Risiko dalam proses bisnis di lingkungan Kementerian Koordinator; dan e. pengelolaan Risiko berkaitan dengan kemitraan. (4) Budaya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sesuai dengan nilai organisasi Kementerian Koordinator.
