PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 45
BAB 4 — PENENTUAN NILAI KERUGIAN NEGARA
Dalam hal berdasarkan penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 terdapat perbedaan nilai, digunakan nilai Kerugian Negara paling tinggi.
