PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 43
BAB 4 — PENENTUAN NILAI KERUGIAN NEGARA
(1) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dan c didasarkan pada : a. nilai buku; dan b. nilai wajar. (2) Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah yang berlaku. (3) Penentuan nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara melakukan estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian/penaksiran.
