Pasal 41
BAB 4 — PENENTUAN NILAI KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara dilakukan dengan penentuan nilai atas berkurangnya: a. uang milik Negara dan/atau uang bukan milik Negara; b. barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; c. barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan/atau d. surat berharga milik Negara. (2) Dalam hal barang milik negara atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diasuransikan, penggantian barang milik negara
atau barang bukan milik negara oleh perusahaan asuransi tidak mengurangi nilai perhitungan Kerugian Negara.
