Pasal 32
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali. (2) Berdasarkan perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN menyampaikan perintah dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja untuk disampaikan kepada TPKN. (3) Dalam hal perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali. (4) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada PPKN untuk disampaikan kepada Majelis. (5) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; disertai dengan dokumen pendukung.
