Pasal 23
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris keberatan/menolak menandatangani SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), TPKN segera menyampaikan laporan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja. (2) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menerbitkan SKP2KS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. (3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi: a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris. (4) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan format 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. (5) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris. (6) Penyampaian SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui: a. penyampaian langsung dengan disertai bukti penerimaan; b. pos/ekspedisi yang tercatat; atau c. aparat pemerintah kelurahan/desa setempat dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak dapat diketahui keberadaannya.
