Pasal 10
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Untuk penyelesaian Kerugian Negara, Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) membentuk TPKN; (2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal dan beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua dan anggota. (3) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pejabat/pegawai yang berasal dari: a. unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern; b. unit kerja di Sekretariat Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan tugas pengelolaan keuangan dan/atau barang milik negara; dan c. unit kerja lainnya yang dibutuhkan. (4) Ketua TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah merupakan pejabat/pegawai yang setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan kerugian. (5) TPKN dibentuk untuk setiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara. (6) Pembentukan TPKN ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Koordinator atas nama Menteri Koordinator selaku PPKN. (7) Pembentukan TPKN disusun sesuai dengan format 3 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
