PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 4
BAB 3 — JENIS GRATIFIKASI
Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dalam tugas kedinasan atau di luar tugas kedinasan.
