Pasal 10
BAB 3 — MEKANISME PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
Pejabat pada jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, dapat ditunjuk menjadi Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas apabila menduduki jabatan fungsional yang setingkat jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas yang akan diduduki, yaitu: a. Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama hanya dapat diduduki oleh pejabat pada jabatan fungsional jenjang ahli utama;
b. Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan administrator hanya dapat diduduki oleh pejabat pada jabatan fungsional jenjang ahli madya; dan c. Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pengawas hanya dapat diduduki oleh pejabat pada jabatan fungsional jenjang ahli muda dan pertama.
