PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL...
Pasal 4
BAB 2 — TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, TKNV menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; b. penyinergian seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
