Pasal 20
BAB 4 — TIM PELAKSANA
(1) Tim koordinasi daerah revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dipimpin serendah-rendahnya oleh pejabat pimpinan tinggi pratama dan bertanggung jawab kepada gubernur atau bupati/walikota. (2) Tim koordinasi daerah revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi mempunyai tugas: a. menyusun perencanaan dan kebijakan operasional untuk pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pasar kerja di daerah masing-masing;
b. menyusun perencanaan strategis Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah masing-masing yang mengacu pada kebijakan kementerian yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; c. melakukan penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja; d. menyediakan dukungan pendanaan untuk revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang menjadi kewenangannya; e. menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur bagi lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; f. melaporkan penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah yang menjadi kewenangannya kepada TKNV; dan g. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan revitalisasi pendidikan vokasi dan/atau pelatihan vokasi di daerah masing-masing.
