PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL...
Pasal 15
BAB 4 — TIM PELAKSANA
Divisi kerja sama industri dan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf d mempunyai tugas: a. membangun skema kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja; b. membangun jejaring kerja sama internasional; c. mengembangkan strategi pelibatan pemangku kepentingan dalam Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan d. memfasilitasi kerja sama dalam rangka rekognisi standar kompetensi.
