PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL...
Pasal 12
BAB 4 — TIM PELAKSANA
Divisi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf a mempunyai tugas: a. penyelarasan standar pembelajaran/pelatihan vokasi; b. perbaikan metode pembelajaran dan penyusunan kurikulum; c. penyusunan kriteria sarana prasarana minimal pada setiap kompetensi; dan d. pengembangan proses rekognisi pembelajaran lampau.
