PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL...
Pasal 10
BAB 4 — TIM PELAKSANA
Wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b mempunyai tugas: a. membantu ketua tim pelaksana dalam menjalankan tugasnya; b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh ketua tim pelaksana; dan c. melaksanakan tugas dan fungsi ketua tim pelaksana apabila berhalangan.
