Pasal 9
BAB 3 — PENETAPAN NILAI DASAR, KODE ETIK, DAN KODE PERILAKU ASN
Kode Perilaku dari nilai akuntabel tercermin dalam perilaku ASN sebagai berikut: a. tidak menyalahgunakan tanda pengenal ASN saat jam kerja atau keperluan dinas; b. menjaga citra, harkat, dan martabat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri; dan c. bersikap jujur, tulus, dapat dipercaya, menjaga integritas dan bertanggung jawab di lingkungan kerja; d. berbicara dan bertindak secara jujur dan pantas sesuai dengan fakta dan kebenaran sesuai ketentuan yang berlaku;
e. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma kesopanan dan norma kesusilaan yang dapat menurunkan citra pegawai dan/atau organisasi; f. tidak melakukan perbuatan asusila; g. tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, menimbulkan rasa kebencian dan/atau permusuhan; h. tidak memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat, seperti tempat prostitusi dan perjudian, kecuali karena penugasan; dan i. tidak menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi. j. tidak menemui pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kecuali karena penugasan.
