Pasal 3
BAB 3 — PENETAPAN NILAI DASAR, KODE ETIK, DAN KODE PERILAKU ASN
Nilai Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. memegang teguh ideologi Pancasila; b. setia dan mempertahankan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah; c. mengabdi kepada negara dan rakyat INDONESIA; d. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; e. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; f. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif; g. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur; h. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik; i. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; j. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun; k. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi; l. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama; m. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja ASN; n. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan o. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir.
