PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang NILAI DASAR, KODE ETIK, DAN KODE PERILAKU APARATUR...
Pasal 21
BAB 4 — PENERAPAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Penerapan internalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan melalui: a. menyiapkan berbagai sarana sosialisasi seperti modul, leaflet, buku saku, poster, banner dan/atau media sosial; b. sosialisasi kepada calon ASN; c. sosialisasi kepada pejabat yang baru dilantik; d. sosialisasi secara berkala kepada seluruh ASN; dan e. penguatan peran role model dan agen perubahan reformasi birokrasi dalam melakukan pengawasan dan pelaporan apabila terjadi Pelanggaran, serta memberikan teladan dalam pelaksanaan penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku.
