Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 2. Nilai Dasar adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 4 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 3. Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan ASN di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. 4. Kode Perilaku adalah peraturan mengenai perilaku yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan serta dihindari oleh ASN dalam menjalankan tugas-tugas organisasi dan kehidupan pribadi yang mempunyai konsekuensi pengenaan sanksi bagi ASN yang melanggar peraturan tersebut. 5. Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan, gambar, dan/atau perbuatan ASN yang bertentangan dengan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku. 6. Majelis, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, yang selanjutnya disebut Majelis adalah tim yang bersifat tidak tetap (ad hoc) yang dibentuk di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan bertugas melakukan penegakan atas Pelanggaran. 7. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di intansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Terlapor adalah ASN yang diduga melakukan Pelanggaran. 10. Pelapor adalah pihak yang memberitahukan kepada Pejabat yang Berwenang terkait adanya Pelanggaran yang sedang dan/atau telah terjadi. 11. Pengaduan adalah pemberitahuan yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga telah melakukan Pelanggaran. 12. Temuan adalah sekumpulan data dan/atau informasi terkait dugaan Pelanggaran yang diperoleh dari hasil pengawasan/monitoring yang dilakukan oleh atasan langsung dan/ atau inspektorat. 13. Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan oleh ASN secara tertulis dan dituangkan dalam surat permohonan/pemberitahuan serta disetujui oleh atasan langsung. 14. Inspektur adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani urusan pengawasan internal di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
