PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 45
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku: a. periode perhitungan komponen kehadiran Pegawai untuk pertama kalinya dihitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya setelah diundangkan Peraturan Menteri Koordinator ini. b. Dalam hal periode perhitungan komponen kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterapkan, maka Tunjangan Kinerja Pegawai pada bulan
sebelumnya merupakan pembayaran Tunjangan Kinerja secara penuh.
