PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 94
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENINGKATAN KUALITAS KESEHATAN DAN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Asisten Deputi Peningkatan Kualitas Kependudukan dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas kependudukan dan keluarga berencana; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas kependudukan dan keluarga
berencana; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kependudukan dan keluarga berencana.
