PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 91
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENINGKATAN KUALITAS KESEHATAN DAN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Asisten Deputi Peningkatan Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan pelayanan kesehatan; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan pelayanan kesehatan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di peningkatan pelayanan kesehatan.
