PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 88
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENINGKATAN KUALITAS KESEHATAN DAN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Asisten Deputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit.
