PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 75
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PEMERATAAN PEMBANGUNAN WILAYAH DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Asisten Deputi Kedaruratan dan Manajemen Pasca Bencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, dan penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaruratan dan manajemen pasca bencana; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaruratan dan manajemen pasca bencana; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang kedaruratan dan manajemen pasca bencana.
