Pasal 65
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PEMERATAAN PEMBANGUNAN WILAYAH DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah.
Pasal66 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pemerataan pembangunan wilayah.
