Pasal 49
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Asisten Deputi Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang jaminan sosial.
Pasal50 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Asisten Deputi Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, dan penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidangjaminan sosial; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang jaminan sosial; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang jaminan sosial.
