Pasal 46
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang penanganan kemiskinan.
Pasal47 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang penanganan kemiskinan; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang penanganan kemiskinan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan kemiskinan.
