PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 44
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja; c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi; d. pemberian dukungan administrasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan; e. koordinasi penyusunan laporan; dan f. koordinasi pengelolaan pelaksanaan reformasi birokrasi.
