PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 38
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan operasional kantor dan pemeliharaan gedung beserta sarana pendukungnya, pengelolaan keselamatan kerja, keamanan, serta urusan perlengkapan. (2) Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi penyiapan penyusunan rencana kebutuhan dan distribusi barang/jasa serta pelaksanaan dukungan administrasi pengadaan barang/jasa.
