PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 36
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan kerumahtanggaan; dan b. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan pengadaan barang/jasa.
