PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 34
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Menteri Koordinator; (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator dan Staf Ahli mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Sekretaris Kementerian Koordinator dan Staf Ahli; (3) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan dukungan fasilitasi perjalanan dinas pimpinan.
