PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 32
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan ketatausahaan Menteri Koordinator, Sekretaris Kementerian Koordinator, dan Staf Ahli; dan b. pelaksanaan koordinasi acara dan kegiatan keprotokolan serta pengamanan Menteri Koordinator.
