PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 23
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Persidangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyiapan bahan persidangan; b. pelaksanaan perekaman dan transkrip, penyusunan notulensi persidangan;
c. pelaksanaan penyiapan penyusunan hasil persidangan; dan d. pelaksanaan pengelolaan data hasil persidangan; dan e. pemberian dukungan administrasi layanan persidangan.
