PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 17
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Pengelolaan Kegiatan Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemberian dukungan pengelolaan dan penanganan kegiatan strategis; b. pelaksanaan pemberian dukungan pengelolaan dan penanganan isu strategis bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; dan c. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kerja sama antarlembaga.
