PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 158
BAB 11 — INSPEKTORAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dankeuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu ataspenugasan Menteri Koordinator; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
