PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 151
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN DAN MODERASI BERAGAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Asisten Deputi Moderasi Beragama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan, penetapan,dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang moderasi beragama; b. penyiapan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang moderasi beragama; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang moderasi beragama.
